REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Duplik (tanggapan) terdakwa kasus bom Bali dan bom Natal, Umar Patek ditunda dan dijadwalkan, Kamis (7/5) mendatang. Waktu sidang duplik ini ditentukan hakim saat sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/5).
"Sidang ditunda hingga Kamis (7/5) mendatang," kata Encep Yuliardi selaku hakim ketua.
Sidang duplik ini menanggapi replik (tanggapan) JPU terhadap pledoi (pembelaan) Umar Patek. Sidang yang berlangsung pada Kamis ini agendanya adalah tanggapan dari Umar Patek dan kuasa hukumnya.
Sidang duplik akan berlangsung di tempat yang sama. Pengadilan ini baru dipakai enam bulan ini setelah renovasi.
Sidang dijadwalkan akan berlangsung di ruang sidang yang sama yaitu ruang sidang Kusumah Atmadja. Ruang sidang ini juga pernah menyidangkan kasus Livia, mahasiswi Binus yang tewas dibunuh.
Sepanjang persidangan Umar Patek lebih banyak diam dan menundukkan kepalanya. Ia hanya berbicara ketika ditanya hakim sehat atau tidak.