Jumat 01 Jun 2012 18:25 WIB

Ditahan, Miranda Puji KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Antara/Iwan
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6) resmi menahan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom. Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK.

"Ya ditahan di KPK. Sudah ditandatangani penahanannya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6).

Miranda sendiri pada hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.55 WIB.

Miranda, saat keluar dari kantor KPK, sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia yang mengenakan baju batik berwarna cokelat kemerahan dan rambut yang dicat berwarna ungu, terlihat masih memberikan senyuman kepada wartawan.

Pada keterangannya yang disampaikan bersamaan dengan terdengarnya lantunan adzan Maghrib itu, Miranda menyatakan menerima keputusan KPK yang menahannya.

Karena, hal tersebut merupakan kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasusnya.

"Saya akan kooperatif," kata Miranda kepada wartawan.

Namun, Miranda berharap semuanya bisa diproses secara baik oleh KPK. Ia ingin agar KPK menetapkan kejelasan status hukum kepadanya.

"Supaya tidak ada pertanyaan lagi apakah saya terlibat atau tidak," katanya.

Miranda juga sempat melontarkan pujian kepada KPK. Menurutnya, KPK adalah lembaga yang sangat profesional. "Dan sekali lagi, saya berharap dari KPK agar memberikan kepastian hukum mari kita doakan agar semuanya berjalan lancar," kata Miranda.

Seteleh memberikan keterangan kepada wartawan, Miranda yang dikawal oleh petugas KPK kemudian berjalan kaki menuju Rutan KPK yang letaknya hanya sekitar 20 meter dari pintu masuk utama KPK. Pada saat itu, ia masih dikerubuti oleh puluhan wartawan.

Dalam kasus cek pelawat, Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu. Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement