REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan sebanyak 212 TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Dari semua kasus tersebut, Muhaimin menjelaskan satgas penanganan kasus WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati mampu membebaskan 37 TKI selama 2011.
"Untuk penanganan kasus TKI ini kita. menggunakan lawyer dari negara TKI tersebut bekerja. Kita mengusahakan agar hukuman mati digeser menjadi seumur hidup,"ungkap Muhaimin di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/5).
Muhaimin menjamin kalau satgas tidak akan pandang bulu dalam menyelamatkan TKI apakah dia masuk melalui jalur legal atau tidak. Akan tetapi, menteri asal PKB ini mengungkapkan penanganan terhadap TKI illegal memang lebih sulit karena saat masuk ke negara tersebut TKI illegal sudah melanggar hukum. "Jadi masalahnya rumit,"ujarnya.
Selain itu, Muhaimin menjelaskan kalau satgas menggunakan berbagai pendekatan untuk menyelesaikan kasus TKI di luar negeri. Seperti di Saudi Arabia, tuturnya, satgas akan menjalin komunikasi dengan pemerintah dan raja juga keluarga korban untuk melakukan pembelaan. Sehingga, tuturnya, vonis terpidana TKI bisa digeser menjadi setidaknya hukuman seumur hidup.