Senin 28 May 2012 20:02 WIB

Komisi V Ancam Sukhoi Soal Kejelasan Asuransi

Pesawat Sukhoi Superjet 100
Foto: blogspot
Pesawat Sukhoi Superjet 100

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow mengancam pihak Sukhoi untuk segera memberikan asuransi kepada para korban kecelakaan pesawat di Gunung Salak, Bogor. Ia meminta JSC United Aircraft Company, melalui agen sekaligus local representatifnya di Indonesia, PT Trimarga Rekatama untuk mematuhi perundangan yang ada terkait pemberian bantuan tersebut.

''Itu harus dipatuhi. Kalau tidak kami akan rekomendasi agar Sukhoi dilarang terbang di Indonesia,'' katanya di rapat dengar pendapat dengan PT Trimarga Rekatama dan pihak-pihak terkait.

Menurut dia, pemberian bantuan itu harus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011. Dengan acuan permen ini, maka pihak Sukhoi harus memberikan bantuan sebesar Rp 1,25 miliar kepada keluarga korban.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mendesak agar Sukhoi dapat membuat kesepakatan pemberian bantuan secara tertulis. Ini disaksikan oleh pemerintah Indonesia dan DPR. 'Itikadnya harus tertulis. Karena kita tidak tahu kalau nanti dia menyangkal pemberian bantuan itu. Makanya, sekarang kita minta kesepakatan tertulis atau membuat pernyataan resmi di media massa. Bahwa Sukhoi akan mematuhi undang-undang yang ada,'' ujar dia.

 

Anggota Komisi V dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi mendukung pernyataan Yasti. Menurut dia, kesepakatan yang sudah dilakukan antara Sukhoi dan pemerintah harus segera direalisasikan sesuai permen 77/2011. ''Jika hal ini tak segera direalisasikan, proses yang terkait masuknya pesawat komersial Sukhoi harus ditangguhkan dulu. Sampai posisi pemberian bantuan jelas,'' ungkap dia.

Meskipun, lanjut Arwani, larangan atau perizinan terkait dengan banyak hal dan menjadi kewenangan pemerintah. Namun, ia pun mendorong agar pemerintah ikut menjamin terlaksananya pemberian asuransi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement