REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Oknum TNI dari Bintara, S, terlibat peredaran gelap ekstasi sebesar 1.412.476 butir ekstasi atau ineks. Dia ditangkap aparat Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI-Polri, di Jl Tongkol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/5).
"Dia berperan sebagai pemalsu surat-surat kepabeanan agar bisa meloloskan barang dari pelabuhan," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Benny Jozua Mamoto, saat dihubungi, Senin (28/5).
Barang bukti ineks dengan prediksi total harga lebih dari Rp 400 miliar itu disimpan di dalam bungkusan kertas emas bertuliskan teh mahal. Bungkusan kertas emas itu disimpan dalam belasan kardus.
Peti kemas tersebut berisi akuarium dan alat penyaring air, serta plastik-plastik yang tersimpan dalam belasan kardus. "Jadi kardusnya diletakkan paling dalam. Kalau kita hanya buka peti kemas pasti tertipu," jelas Benny.
Ekstasi yang berjumlah hampir mencapai 1,5 juta ini datang ke Indonesia melalui jalur laut dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, dengan tujuan Jakarta. "Berangkat dari Cina pada tanggal 28 April dan tiba di Jakarta pada 8 Mei 2012 di Tanjung Priok," kata Benny.
Pada 8 Mei, kapal tiba di Tanjung Priok dan kontainer tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB. Setelah turun dari kapal, petugas melakukan pengawasan terhadap kontainer tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai.
Kemudian diketahui S yang menjadi oknum anggota Primer koperasi Kalta yang juga oknum TNI diduga memalsukan tanda tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan Institusi BAIS TNI pada nama koperasi dengan harapan kontainer yang diantar dapat lolos dari pemeriksaan. S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk.
Kemudian Benny mengatakan, pada 25 Mei, melalui penyidikan yang dilakukan BNN, petugas berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari dalam kontainer setelah kecurigaan petugas tentang adanya barang-barang haram di dalam kontainer.
Dari barang bukti jutaan butir ekstasi tersebut, BNN mengamankan delapan orang tersangka yang salah satunya adalah anggota TNI berinisial S. "Total tersangka yaitu S, RS, R, A, M AR, MM dan J," ujarnya. Benny menyatakan S akan diserahkan kepada POM TNI untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapuspen TNI, Laksda Iskandar Sitompul, menyatakan penyelidikan dan penyidikan terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat kejahatan narkoba terus dilaksanakan. "Kita tidak tinggal diam," paparnya. Anggota TNI yang terlibat akan ditindak tegas dengan sanksi maksimal pemberhentian tidak hormat.
Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI, Soleman B. Ponto, menyatakan nama Bais kerap dicatut oknum tertentu untuk memuluskan aksi kejahatan. "Ini tidak boleh, siapapun yang mengetahui bahwa ada yang mencatut nama institusi kami maka harap dilaporkan," imbuhnya.