REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) korban Merapi sebanyak 60 ribu orang diperpanjang sejak ditandatanganinya SK Menkes tanggal 9 Mei 2012. ''Dengan diperpanjang SK tersebut, maka semua kebutuhan medis bagi korban Merapi yang ditanggung pemerintah,'' kata Wakil Menteri Kesehatan sebagai Pelaksana Tugas Menteri Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti, pada seminar di Yogyakarta, Senin (28/5).
Sebanyak 60 ribu orang korban Merapi yang mendapat jaminan kesehatan tersebut berasal dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Magelang. Ghufron mengungkapkan, Jamkesmas masih ada permasalahan, terutama jumlah penduduk yang masuk dalam Jamkesmas. Karena datanya berasal dari tahun 2005, sementara jumlah penduduk yang besar dan berubah, termasuk korban Merapi.
Menurut dia, para Korban Merapi yang mendapat Jamkesmas sebelumnya hanya berlaku untuk setahun. Padahal, sampai sekarang masih ada korban Merapi yang waktu dioperasi untuk pemasangan menggunakan Jamkesmas tetapi untuk pengambilan pen tidak bisa dijamin Jamkesmas karena masa berlakunya sudah habis.
Karena itu, lanjutnya, untuk Jamkesmas korban Merapi diperpanjang lagi selama setahun sejak ditandatangani SK Menkes No.171/Menkes/SK/5/2012 tanggal 9 Mei 2012.
Bupati Sleman Sri Purnomo menyambut baik dengan adanya perpanjangan Jamkesmas bagi warga korban Merapi. Perpanjangan Jamkesmas ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah Merapi. Setelah diserahkan SK perpanjangan ini akan langsung digunakan untuk satu tahun ke depan.