Ahad 27 May 2012 14:15 WIB

Jika Jadi Tersangka, Demokrat Bakal Berhentikan Anas

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Andi Nurpati (tengah)
Foto: Antara/Putra
Andi Nurpati (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati, menegaskan partai bakan menindak kadernya yang bermasalah. Dalam hal tersebut, dia mencontohkan Angelina Sondakh yang telah dikeluarkan dari kepengurusan partai. Demikian juga bila hal yang sama dialami oleh Ketua umum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum.

Pernyataan tersebut terkait rencana pemanggilan Anas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang. "Sikap partai akan konsisten. Siapa pun kader jadi tersangka, akan diberhentikan," kata Andi, Ahad (27/5).

Menurutnya, sikap partai tidak akan membedakan perlakuan bagi seluruh pengurus. PD, lanjut dia, merupakan partai yang memiliki ketegasan dalam bidang hukum dan pengawasan. Karena itu, Andi mengimbau kepada seluruh pengurus dan kader PD untuk selalu menaati hukum yang berlaku.

Andi menyindir sejumlah partai yang tidak memiliki ketegasan serupa. Dalam hal tersebut adalah ketika seorang kader atau pengurus yang sudah tersandung masalah dan harus mendekam di rumah tahanan, namun status kepengurusannya belum ada perubahan. Menurut dia, Demokrat berbeda dalam hal tersebut.

Andi mengingatkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada setiap kader partai yang memerlukan, termasuk Anas. Upaya tersebut, akan disiapkan PD yang nantinya bisa berasal dari dalam atau luar partai. Bantuan itu tak bisa dipaksakan jika yang bersangkutan tak menginginkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement