Kamis 24 May 2012 20:49 WIB

Aliran Rp 9M dari PNS di Batam Masuk Berkas Perkara DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya tiga orang lagi yang terlibat aliran uang dengan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Salah satu orang tersebut yaitu seorang PNS dari Batam yang dikabarkan mengalirkan uang sebesar Rp 9 miliar ke rekening Dhana.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, tim penyidik satuan khusus (satsus) telah menelusuri aliran uang dari seorang PNS di Batam tersebut.  "Ya, itu (aliran Rp 9 miliar dari seorang PNS di Batam) sudah merupakan bagian dari penelusuran," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/5).

Andhi menambahkan aliran uang sebesar Rp 9 miliar dari seorang PNS di Batam pun sudah dimasukkan dalam berkas perkara Dhana. Namun, tim penyidik masih fokus dalam melengkapi berkas perkara Dhana yang ditargetkan selesai dan dilimpahkan ke penuntutan pada akhir bulan ini.

Penyidik juga membantah bakal mengesampingkan  temuan-temuan baru terkait perkasa pidana Dhana, dan menyatakan penyidik akan tetap menyidiknya. "Kalau dalam perjalanan nanti ada terkait sana sini (temuan baru lagi), ya bisa saja disidik juga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement