Kamis 24 May 2012 20:17 WIB

Andi Mallarangeng Bantah Terima Rp 20 Miliar

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Andi Mallarangeng
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Andi Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, pada Kamis (24/5) selama 10 jam terkait proses penyelidikan kasus korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor. Ia diperiksa sejak pukul 09.15 WIB dan keluar pada pukul 19.10 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Andi sempat memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya. Ia membantah telah menerima uang Rp 20 miliar dari proyek Hambalang yang totalnya mencapai Rp 1,5 triliun. "Oh tidak benar," kata Andi.

Andi menjelaskan, pada pemeriksaan itu, ia mengaku ditanyai penyidik soal perencanaan dan pembangunan fasilitas olahraga Hambalang. Ia juga mengaku menjelaskan soal anggarannya. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut dan memilih meninggalkan kerumunan wartawan.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin, mengakui bahwa memberi atensi khusus terhadap proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Menurutnya saat itu, proyek tersebut tidak kunjung selesai dari 2003 karena terkendala masalah sertifikat tanah seluas 5.000 hektar yang belum ada.

Karena itulah, proyek itu mengalami kendala dalam pembebasan lahannya. Tetapi, Andi membantah melibatkan Muhammad Nazaruddin terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut.

Sebelumnya, Nazaruddin menuding bahwa ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Andi Mallarangeng. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Menpora menerima uang dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, uang yang diterima Andi mencapai Rp 20 miliar dan diberikan melalui adiknya, Choel Mallarangeng.

"Kalau soal proyek Hambalang, uang yang diserahkan untuk jatahnya Menpora diterima Choel Mallarangeng. Memang Andi memerintahkan supaya uangnya diterima Choel," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement