Kamis 24 May 2012 12:45 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah Supari ke Polisi

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari dikembalikan kejaksaan kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilengkapi.

"Berkas yang jelas dikembalikan pada kita, dan sedang memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum karena belum dilengkapi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Kamis (24/5).

Sutarman mengatakan bahwa pengembalian itu disertai banyak sekali arahan ada beberapa halaman. "Saya nggak hapal teknisnya, tapi pemeriksaan saksi ini, penuhi dulu," ujarnya.

Siti Fadilah adalah tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa (buffer stock), diduga karena keterlibatannya untuk pengadaan alat-alat kesehatan Tahun 2005. Perannya sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.

"Beliau sebetulnya sudah datang sendiri ke Mabes dan tunggu penyidikan selanjutnya," papar Sutarman.

Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka lain yakni Mulya Hasmy, pejabat pembuat komitmen, Hasnawaty selaku ketua panitia pengadaan, M Naguib selaku Direktur Operasional PT Indofarma sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.

Polri telah menangani kasus di Kemenkes pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk tahun anggran 2005 sebesar Rp15.548.280.000 yang dilaksanakan oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan sistem penunjukan.

Kasus pengadaan alat kesehatan digunakan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa, diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement