REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menelusuri sejumlah orang yang memesan ijazah palsu dari situs www.ijazahaspal.com. Para pemesan itu juga dapat dikenakan Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan dokumen lantaran mereka menggunakan ijazah palsu untuk suatu kepentingan tertentu.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menjelaskan, pasal mengenai pemalsuan dokumen itu tidak hanya mengancam pelaku penerbitan ijazah palsu, melainkan juga si pemesan. Mereka yang memesan ijazah palsu juga terancam Pasal 263 dan 264 KUHP lantaran dengan sengaja menggunakan surat palsu yang berpotensi mendatangkan suatu kerugian.
"Untuk itu, polisi akan tetap mendalami para pembeli ijazah palsu yang bertransaksi melalui situs internet tersebut," ujar Audie di Mapolda Metro Jaya.
Audie menyatakan, polisi menemui kendala dalam pengungkapan pemesan ijazah palsu itu. Hal itu lantaran pemesanannya dilakukan hanya melalui pesan singkat (SMS), sehingga agak sulit mengetahui keberadaan si pembeli. "Kendati begitu, polisi akan berupaya mencari si pemesan karena pembeli dan penjual dokumen palsu sama-sama terancam pasal serupa," ucap Audie.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan kampus dalam penerbitan ijazah palsu itu, Audie menyatakan, belum ada indikasi ke arah sana. Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, mereka bekerja secara mandiri dan hanya melibatkan tiga tersangka yang telah ditangkap. Dia mengatakan, alat pemalsuan dokumennya terbilang lengkap, seperti scanner, printer, dan stempel palsu," tutur Audie