Selasa 22 May 2012 15:51 WIB

KY Incah Hakim PTUN Diduga Lakukan Penyimpangan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Komisi Yudisial, ilustrasi
Komisi Yudisial, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk tim untuk menelaah kasus gugatan gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamudin. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, KY telah meminta salinan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hingga kini, KY belum mendapatkannya. Menurut Imam, kunci kontroversi kasus itu bakal selesai kalau salinan putusan sudah didapat KY.

Pasalnya dengan begitu pihaknya bisa menelaah apakah alasan hakim dalam memenangkan gugatan Agusrin Najamudin tersebut tidak menyimpang. “Begitu dapat berita acara, akan langsung kita pelajari. Tunggu saja,” kata Imam dalam pernyataan yang diterima Republika, Selasa (22/5).

Dia berjanji bakal bekerja cepat lantaran kasus itu mendapat sorotan publik. Ia menyatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan dugaan penyimpangan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah dan Jakarta.

Karena itu, kalau ditemukan penyimpangan maka KY akan mengincar hakim untuk diperiksa. “Kalau memang ada penyimpangan hukum acara, KY tidak segan memanggil hakim untuk melakukan klarifikasi,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement