Selasa 22 May 2012 14:07 WIB

Menteri BUMN: SK Pendelegasian Dicabut karena Tekanan Politik

Kementrian BUMN (Ilustrasi)
Foto: ANTARA
Kementrian BUMN (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pencabutan dua Surat Keputusan (SK) tentang pendelegasian wewenang Menteri BUMN kepada direksi dan komisaris BUMN dilakukan karena ekanan politik. "Saya sepenuhnya menyadari bahwa itu proses politik, proses politik itu ya begitu. Jadi sesuatu yang saya anggap ideal, tapi kalau secara politik dianggap tidak ideal, yang bisa demikian, karena yang berkuasa kan politik sekarang," ungkap Dahlan Iskah usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Kantor PT Pann Multifinance (Persero), Jakarta, Selasa (22/5).

Menurut Dahlan, tekanan politik terhadap kebijakannya soal pendelegasian wewenang juga tercermin dari adanya galangan rencana DPR-RI melakukan interpelasi. Sebelumnya pada situs Kementerian BUMN, Dahlan Iskan melalui surat bernomor S- 254 /MBU/2012 tertanggal 21 Mei 2012, mencabut SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi.

Menteri juga mencabut SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi.

Padahal kedua SK tersebut merupakan keputusan yang diambil Kementerian sebagai pengganti SK-236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dari atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) Kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Meskipun diakui Dahlan, terjadi tekanan politik, namun penarikan dua SK tersebut tidak terkait dengan pengangkatan lima direksi baru PT Pertamina yang dilakukan tanpa melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).

Ia juga membantah rumor bahwa telah terjadi perselisihan antara dirinya dengan Menteri ESDM Jero Wacik terkait penetapan direksi Pertamina itu.

"Tidak lah. Penetapan SK tersebut murni untuk melakukan debirokratisasi (pemangkasan birokrasi) di BUMN yang harus dijalankan. Karena lewat debirokratisasi salah satu cara mengapa kita melakukan reformasi," ujar Dahlan.

Dahlan menegaskan bahwa debirokratisasi di BUMN harus terus dijalankan meskipun dua SK tersebut dicabut. "Banyak caranya, misalnya tidak lagi perlu staf khusus, rapat-rapat dan laporan dikurangi. Termasuk SK-236 menurut saya itu sangat ideal," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa pengangkatan direksi Pertamina tidak ada kaitannya dengan debirokratisasi itu, namun lebih bagaimana di BUMN tertentu dapat terbentuk "dream team".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement