Senin 21 May 2012 12:58 WIB

Komisi III DPR Nilai Langkah Agusrin Tepat

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menilai langkah hukum yang ditempuh Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin M Najamudin sudah tepat. ''Itu langkah hukum, langkah yang sah. Apapun isinya, semua pihak harus patuh pada putusan itu. Kecuali nanti disebut ada kesalahan administratif,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (21/5).

Agusrin divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat dari tuduhan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah (PBB/BPHTB) yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar. Di Mahkamah Agung, Agusrin divonis empat tahun penjara.

Usai vonis kasasi, presiden langsung menerbitkan Keppres No 48/P/2012 tentang Pemberhentian Agusrin dan Pengangkatan wakil gubernur Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu. Keppres ini yang digugat oleh Agusrin di PTUN Jakarta.

Dengan alasan, putusan MA belum memiliki kekuatan hukum tetap karena dirinya masih mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun kemudian mengeluarkan putusan sela yang meminta mendagri untuk menunda pengangkatan Junaidi untuk menggantikan Agusrin.

Menurut Benny, aturan hukum yang menjadi amanat reformasi harus dilaksanakan. ''Kita ini mau ikut aturan hukum atau apa. Ini era supremasi hukum. Hukum yang memandu gerak politik, bukan sebaliknya. Kita meminta semua pihak untuk tunduk pada panduan hukum, termasuk putusan pengadilan,'' jelas Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.

Saat ini, tambah dia, sudah saatnya untuk bergerak dari dominasi parlemen dan eksekutif menjadi supremasi hukum yang memiliki simbol pengadilan. Karenanya, apa yang diputuskan pengadilan harus dipatuhi oleh semua pihak.

''Karena kita melangkah pada tahapan pemerintah yang dipandu hukum. Makanya, kita juga minta lembaga penegak hukum untuk melakukan pembenahan ke dalam,'' pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement