Ahad 20 May 2012 15:05 WIB

PKB Usul UU Pilpres Perjelas Soal Koalisi dan Oposisi

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Marwan Jafar (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Marwan Jafar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung usulan adanya aturan koalisi di dalam revisi UU Pilpres. "PKB mengusulkan dalam revisi UU Pilpres nanti supaya ada pelembagaan mengenai koalisi dan oposisi. Supaya tidak seperti sekarang ini, ada ketidakjelasan sikap politik antara oposisi dan koalisi," papar Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, Ahad (20/5).

Dengan begitu, lanjutnya, akan terlihat mana yang ada di dalam dan di luar pemerintahan. Tak seperti saat ini, katanya, di satu sisi menikmati kekuasaan namun mencari pencitraan seolah pro-rakyat dan kritis terhadap pemerintah. "Parpol yang hipokrit dan munafik seperti itu yang harus dipertegas dalam revisi UU Pilpres nanti."

Marwan menjelaskan, alasan pelembagaan agar ada komitmen bersama bagi parpol yang tergabung dalam koalisi untuk sama-sama mensukseskan program dan kebijakan pemerintah. Selain itu, koalisi juga dibangun atas dasar kepentingan dan kehendak bersama. Bukan hanya sekedar code of conduct, tapi diikat dalam undang-undang.

Alasan lainnya, tambah dia, membedakan mana koalisi dan oposisi. "Ini supaya tak ada partai yang masuk koalisi tapi rasa oposisi, begitu juga sebaliknya," ujar dia.

Ia juga mengatakan perlunya dibangun koalisi terbatas agar pemerintahan berjalan efektif. Tak banyak tersandera oleh parpol anggota koalisi yang 'nakal' dan 'tidak komitmen'. "Yang penting 50 plus satu kursi parlemen sudah terpenuhi."

PKB juga, cetusnya, mengusulkan agar ada penambahan syarat dukungan untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Penambahannya, yaitu, 25 persen untuk kursi DPR dan 30 persen untuk suara sah nasional.

Alasannya, agar calon presiden tak main-main dan orang tak mudah mencalonkan diri. Kemudian, agar ada dukungan yang kuat dari parlemen. Selain itu, juga agar terjadi penguatan sistem presidensiil yang didukung atas dasar multipartai dalam rangka koalisi dan mengelola negara bersama-sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement