REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Jamsostek menyiapkan sedikitnya Rp 7,5 miliar santunan untuk 12 korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang jatuh setelah menabrak Gunung Salak, Bogor, pada Rabu (9/5).
Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan ke-12 korban tersebut adalah pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan pada peristiwa tersebut mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," katanya, Sabtu (19/5).
Dua belas pekerja tersebut bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviati.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek. "Jika upah yang dilapor yang benar maka ahli waris akan mendapatkan santunan yang sebenarnya," katanya.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan plus Jaminan Hari Tua serta Rp 2 juta uang pemakaman ditambah Rp 4,8 jt (jaminan berkala Rp 200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).