REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Selasa (15/5). Nazaruddin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh. Namun, Nazaruddin tidak memenuhi panggilan itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Nazaruddin tersebut. "Saya belum ada info apakah dia tidak hadir karena sakit atau alasan lain," kata Johan di kantornya, Selasa (15/5).
Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana lainnya yaitu Wafid Muharam. Wafid memenuhi panggilan KPK, namun tak memberikan komentar soal pemeriksaannya.
Kasus suap wisma atlet SEA Games bermula pada 21 April 2011 saat KPK menangkap tiga orang yaitu Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M Idris, dan DIrektur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Ketiganya ditangkap di ruangan Wafid karena sedang melakukan transaksi suap terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.
Ketiganya kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan saat ini telah mendekam di penjara. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menemukan keterlibatan Nazaruddin yang merupakan anggota DPR dari Partai Demokrat. Nazaruddin diduga sebagai 'otak' dari kasus suap itu. Nazaruddin pun saat ini telah divonis bersalah dan mendekam di penjara.
KPK juga menemukan adanya bukti dugaan keterlibatan Angelina SOndakh yang juga anggota DPR dari Partai Demokrat. Angelina saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan KPK.