REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/5), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terpidana kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin dan Wafid Muharam. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (15/5) pagi.
Kasus suap wisma atlet SEA Games bermula pada 21 April 2011 saat KPK menangkap tiga orang yaitu Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menemukan keterlibatan M Nazaruddin yang merupakan anggota DPR dari Partai Demokrat. Nazaruddin diduga sebagai 'otak' dari kasus suap itu. Nazaruddin pun saat ini telah divonis bersalah dan mendekam di penjara.
KPK juga menemukan adanya bukti dugaan keterlibatan Angelina Sondakh yang juga anggota DPR dari Partai Demokrat. Angelina saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan KPK.