Senin 14 May 2012 18:38 WIB

Hanya Terima 12 Nama Calon Hakim Agung, DPR Protes

Rep: mansyur faqih/ Red: Taufik Rachman
Para hakim agung yang baru dilantik di kantor MA.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Para hakim agung yang baru dilantik di kantor MA.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR mempertanyakan keputusan Komisi Yudisial yang hanya menyerahkan 12 nama calon hakim agung.

''Jangan sampai kemudian ada opini sulit mencari hakim agung yang berkualitas. Karena kita minta 15 untuk lima hakim tapi dikasih 12,'' kata Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Nasir mengaku, Komisi III akan menggelar pleno untuk 12 usulan nama-nama itu. Termasuk pengambilan keputusan apakah akan menerima 12 nama itu atau ada usulan lain. Apakah menolak atau meminta agar KY menambah sehingga sesuai dengan permintaan 15 calon.

Selama ini, kelemahan hakim agung terletak pada kompetensinya. Terutama hakim karir yang tidak memiliki terobosan. Khususnya hakim di tingkat Pengadilan Tinggi yang lebih mementingkan penelaahan konsep. Padahal, hakim agung tak hanya memeriksa pengajuan kasasi. Namun juga mengawasi hakim. ''Ini yang belum maksimal. Walaupun ada hakim muda bidang pengawasan.''

Meskipun begitu, jelas dia, seharusnya KY bisa melakukanan afirmasi kebijakan. Yaitu, dapat mempertimbangkan hakim yang meskipun kurang pintar tapi memiliki moral yang bagus. Padahal itu hal yang penting untuk dimiliki seorang hakim.

Soal kapasitas, dapat ditingkatkan di kemudian hari. Jika diterima, maka dari 12 calon itu Komisi III akan memilih empat hakim agung. Jika lancar, maka pertengahan Juni sudah ada empat hakim agung baru. ''Seharusnya dua hakim pidana, dua perdata, dan satu militer. Kayaknya perdata yang akan kita kurangi. Karena kalau matrik MA (Mahkamah Agung), kasus pidana lebih besar,'' jelas dia.

Nasir juga menyayangkan penyebaran nama-nama calon yang seharusnya masih tertutup. ''Harusnya nama itu diplenokan dulu. Karena sayang kalau sudah terlanjur diberikan (ke media). Bagaimana kalau kemudian Komisi III menolak nama-nama itu, akan sayang,'' jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Dari 12 nama, tiga merupakan incumben. Menurutnya, tiga hakim ini yang memiliki kesempatan lebih besar ketimbang calon-calon lain. Karena KY pasti telah menelisik rekam jejak, putusan yang dikeluarkan, dan rekening.

12 Nama Calon Hakim Agung Usulan KY 1. Amridin 2. Burhan Dahlan 3. Desnayeti 4. Heru Iriani 5. I Gusti Agung Sumanatha 6. James Butar Butar 7. Made Rawa Aryawan 8. Maria Anna Samiyari 9. Muh. Daming Sunusi 10. M Syarifuddin 11. Ohan Burhanudin 12. Wahidin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement