REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mendesak pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi 11 orang terpidana mati kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut harus diambil lantaran mereka sudah tidak mungkin lagi mengupayakan keringanan hukuman.
Ketua Granat, Henry Yosodiningrat menjelaskan, mereka yang terlibat tindak kejahatan peredaran narkotika termasuk ke dalam aksi kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukuman atas perbuatannya itu, tutur dia, tidak lain dan bukan adalah hukuman mati.
Oleh sebab itu, Henry menegaskan, Granat akan senantiasa mengawal segala proses penuntutan kasus terkait peredaran narkoba yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, ungkap dia, organisasi anti narkotikanya itu juga akan mengawasi vonis yang dijatuhkan mejelis hakim dalam proses peradilan.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Granat, Ashar Suryobroto, menyebutkan, saat ini ada 58 terpidana mati terkait kasus narkotika. Dari jumlah itu 11 orang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi.
"Untuk itu, kami akan ingatkan kembali Kejaksaan Agung agar mereka bisa segera dihukum mati," ujar Ashar kepada Republika.
Berikut adalah 11 nama terpidana mati sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di antara mereka, ada yang tidak mengajukan kasasi, atau pun kasasi ditolak. Sebagian lagi tidak mengajukan PK, atau PK maupun GRASI ditolak dan ada juga yang telah mengajukan PK sebayak dua kali:
1. A yam
2. Obina Njawagu - Nigeria
3. Jat Lie Chandar alias Cece - Indonesia
4. Ong A Tjun alias Kwan Fuk Sing alias Herman Chu alias mr. Ong alias Mr. Wong - Indonesia
5. Hunphrey Ejike alias Doctor - Nigeria
6. Gapnadi alias Papa
7. Tham Tuck Yun alias Atjay - China
8. Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid
9. Benny Sudrajat - Indonesia
10. Mary Jane Fiesta Veloso
11. Rahem Agbaje Selami.