REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus suap cek pelawat dengan tersangka Miranda S Goeltom. Hari ini, Jumat (11/5), KPK memeriksa Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Industry (PT FMPI), Budi Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSG," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (11/5) pagi.
Budi Santoso sebelumnya pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara cek pelawat dengan terdakwa yang berbeda. Dalam sebuah persidangan Budi Santoso, menuturkan 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia yang diberikan melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan Suhardi alias Ferry Yen. Diduga cek pelawat dibagikan oleh Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ferry diduga mengetahui dari mana asalnya cek pelawat tersebut berasal. Namun sayangnya, Ferry telah meninggal dunia pada 2007 lalu. Pada perkara ini, JPU KPK mendakwa Nunun Nurbaetie melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.