REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010, Andy Achmad Sampurnajaya, dengan hukuman penjara 12 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, dan mengganti uang Rp 20,5 miliar. Andy menjadi terpidana kasus korupsi APBD senilai Rp 28 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, memvonis bebas Andy Achmad pada November tahun lalu. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung mengajukan kasasi ke MA. “Ya kita akan kerja sama dengan pihak Kejari,” kata Sardjono Turin, Asintel Kejati Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (9/5).
Majelis Hakim Agung MA terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung. Menurut putusan majelis hakim, Andy Achmad Sampurna Jaya telah bersalah secara sah melawan hukum dengan menyimpan dan mendepositokan dana kas daerah APBD Lampung Tengah dari bank pemerintah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana.
Dana yang disimpan sebesar Rp 28 miliar. Kasus ini terungkap setelah BPR Tripanca Setiadana milik Sugiarto Wihardjo alias Alay pailit, dan dana tersebut tidak bisa dicairkan.
Atas putusan PN Tipikor Tanjungkarang, Andy Achmad tidak pernah ditahan. Sejak putusan MA ini, Andy Achmad belum berhasil dikonfirmasi. Diketahui, sejak putusan bebas tersebut, dirinya banyak berada di Jakarta. Sedangkan rumahnya di Bandar Lampung, hanya tampak sepi seperti tak ada penghuni.