REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat (MS) Kaban. Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengajuan anggran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "MS Kaban, mantan Menhut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjodjo)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (9/5).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga mantan anggota Komisi IV DPR RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Leluasa. Ketiganya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek SKRT. Azwar Cs diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kemenhut. Uang disebut-sebut berasal dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo.
Bos perusahaan agen distribusi alat komunikasi merek Motorola itu bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Fahri memperoleh senilai 30 ribu dolar Singapura. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak 140 ribu dolar Singapura. Uang juga diduga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal.