REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbateie memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (10/5), istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini, pagi rencananya," kata kuasa hukum Nunun Mulyaharja melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (10/5) pagi. Mulyaharja mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, pihaknya berharap majelis hakim memvonis bebas Nunun.
Karena, baik dakwaan maupun tuntutan Nunun yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berdasarkan keterangan dari saksi Ari Malangjudo saja, mantan staf Nunun yang mengantarkan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004.
"Kesaksian Ari Malangjudo tidak punya nilai karena berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya dan telah dibantah oleh Ibu Nunun sendiri selaku terdakwa," kata Mulyaharja.
JPU KPK, Senin (23/4), meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyatakan bersalah kepada terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.