REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski warga sipil dapat memiliki senjata api dengan kepentingan beladiri, perizinan bagi kategori ini tidaklah mudah. Mereka yang mengajukan izin, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Ama, harus melewati beberapa syarat tes kesehatan, psikologi dan kecakapan menggunakan senjata.
Sejumlah syarat itu antara lain syarat medis, sehat jasmani dan tidak cacat fisik. Untuk syarat psikologis, calon pemilik tidak emosional dan tidak memiliki kecenderungan psikopat. Kemudian yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan kemampuan tembak dengan sertifikasi oleh Polri.
Umur yang dipersyaratkan ykni 24 hingga maksimal 50 tahun. Pengajuan juga harus disertakan surat dari instansi yang berkelakuan baik dibuktikan dg SKCK serta lulus screening dari masing2 polda.
Sedangkan untuk kepentingan olah raga, Boy mengatakan, kepolisian sudah bekerjasama dan mempercayai perizinannya dengan Perbakin. Diluar itu diatur oleh perbakin, tentang pengaturannya.
Data dari kepolisian dari 2001- april 2012, kepolisian telah mencatat ada 30 perkara aksi berlebihan yang dilakukan oleh sipil dengan senjata api. Kemudian 12 perkara terlibat kasus hukum, 7 kasus penganianan ringan, 4 kasus penembakan ke udara, 3 kasus senjata api yang terkait narkoba, 2 kasus kelalaian dan penyimpanan dan 1 kasus modifikasi, total kasus 59.