Selasa 08 May 2012 03:45 WIB

TKI Meninggal di Qatar Dapat Santunan Rp 92,5 Juta

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Hafidz Muftisany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aminah binti Sarki Nurkin (34) TKI asal Indramayu yang meninggal dunia karena sakit paru-paru di Qatar mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 92,5 juta. Santunan bagi ahli waris

berupa santunan dari asuransi proteksi TKI sebesar Rp50 juta, santunan biaya pemakaman sebesar Rp5 juta serta santunan dari asuransi general di Qatar sebesar 15 ribu Qatar riyal (sekitar Rp 37,5 juta).

Santunan tersebut diberikan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman kepada Suami korban Mastari Bin Tasid, di kantor Kemenakertrans, Kamis (3/5).

"Almarhumah sudah bekerja selama satu tahun di Qatar, tanggal 9 April yang lalu mengeluh sakit di dada, dibawa ke rumah sakit untuk dirawat hingga meninggal tanggal 10 April," kata Reyna Usman.

Selanjutnya Aminah dirawat di Rumah Sakit Hamad dan Supreme Council of Health, , Qatar, pada 9 APril 2012 dengan keluhan sakit di bagian dada akibat sakit paru-paru dan meninggal keesokan harinya. Reyna mengungkapkan majikan Aminah yang bernama Yousuf Hassan A H Al-Shehhi langsung memberikan seluruh hak Aminah, termasuk berkas-berkas kematian. Semuanya sudah disampaikan ke KBRI.

"Pihak majikan juga telah membayar segala hak almarhumah terkait gaji," kata Reyna.

Atase Tenaga Kerja KBRI Doha Choirul Huda menambahkan laporan resmi RS Hamad dan Supreme Council of Health Qatar menyatakan bahwa penyebab kematian Aminah adalah "cardio respiratory failure" dan sepsis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement