Senin 07 May 2012 16:31 WIB

Polisi Telusuri Kelebihan Peluru Milik Iswahyudi Ashari

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
Senjata Api - ilustrasi
Senjata Api - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) tengah menelusuri kelebihan jumlah peluru yang dimiliki tersangka tindak pengancaman dengan senjata api terhadap pelayan Restoran Cork & Screw, Iswahyudi Ashari. Kepastian akan kepemilikan butir peluru yang melebihi batas perizinan diperoleh setelah polisi melakukan penggeledahan di kediamannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, setelah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Iswahyudi, polisi juga menggeledah kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari sana, Rikwanto menyebutkan, polisi berhasil menyita 150 butir peluru tajam, peluru karet, beberapa buku kepemilikan senjata peluru tajam dan karet serta beberapa kartu izin penggunaan senpi.

"Yang menjadi fokus penelusuran lebih lanjut dari temuan ini adalah 150 butir peluru tajam," ujar Rikwanto kepada wartawan.

Padahal menurut Rikwanto, berdasarkan UU Darurat No 12 Tahun 1951, batas kepemilikan butir peluru hanya sebanyak 50 butir. Akan tetapi, tutur dia, Iswahyudi memiliki tiga dus peluru yang masing-masing memuat 50 butir peluru tajam.

Hal itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan patut diperiksa lebih lanjut. Dalam hal itu, Rikwanto menjelaskan, polisi akan menelusuri cara pengusaha itu memperoleh peluru tersebut dan dari mana peluru itu berasal.

Seperti telah diberitakan, Iswahyudi dinyatakan bersalah setelah dirinya terbukti melakukan pengancaman atas pelayan Restoran Cork & Screw, Plaza Indonesia. Pengancaman tersebut dia lakukan lantaran emosi atas bukti pembayaran yang tidak sesuai dengan pesanan yang dilayangkan. 

Atas kejadian itu, pengusaha sekaligus ekonom, Iswahyudi, akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement