REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) bakal memperjuangkan status hakim sebagai pejabat negara. Soal status ini, MA sependapat dengan Komisi Yudisial (KY) atas tuntutan para hakim.
Menurut Ketua Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kabag Hukum dan Humas) MA, Ridwan Mansyur, isu ini akan dibawa dalam pertemuan lima lembaga negara, seperti MA, KY, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lima lembaga ini tergabung dalam Tim Kecil. "Status ini yang harus dipertegas," ujarnya, Senin (7/5).
Sementara mengenai tuntutan kesejahteraan para hakim, tambah dia, hal tersebut dengan sendirinya akan menyusul jika status tersebut dimiliki oleh para hakim. Mengenai angka-angka, kata Ridwan, itu masih digodok pihaknya.
Saat ini, MA sebagai leading sector dari Tim Kecil mengatakan, tengah mempersiapkan sejumlah narasi yang akan diusulkan dalam pembahasan Tim Kecil. Dalam persiapan pertemuan tersebut, menurut Ridwan, diperlukan sejumlah panduan dalam format Term of Reference (TOR). Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan pertemuan dari Tim Kecil.
Kelima lembaga itu sepakat membentuk Tim Kecil untuk merumuskan status pejabat negara terkait hakim serta tunjangan yang didapat. Dalam pembahasan itu akan dikembalikan pula status hakim sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, termasuk fasilitasnya sebagai pajabat negara.