REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi (Pilkada) Aceh. Pada persidangan perselisihan Hasil Pemilukada ACeh Tahun 2012, MK menolak permohonan pasangan calon Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan.
Salah satu tim kuasa hukum pemohon (Irwandi-Muhyan), Sayuti Abubakar, mengakui putusan MK sebagai hasil hukum. Kendati dikatakan pihaknya hal tersebut tidaklah sesuai harapan, namun Sayuti mengatakan putusan tersebut haruslah dihargai.
Meski demikian, lanjut Sayuti, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan terhadap proses yang terjadi dalam pilkada, yakni yang berkaitan dengan tindakan yang telah didalilkan pihaknya. "Kami akan minta penegak hukum untuk tetap menjalankan tugasnya," kata dia.
Seperti diketahui, pada Senin (9/4) lalu, masyarakat Aceh telah melakukan pemilihan untuk mencari bakal pimpinan mereka secara langsung. Pada pelaksanaan yang ada, Pemilukada di Aceh merupakan kali kedua setelah perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dihelat di Helsinki, Finlandia, 2005 silam.
Pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilansir KIP, Pilkada Provinsi Aceh dimenangkan oleh pasangan Zaini-Muzakir dengan perolehan suara sebanyak 1.327.695. Pada urutan kedua ditempati pasangan Irwandi-Muhyan dengan perolehan 649.515. Lalu Muhammad-Nova dengan 182.079, Darni-Fauzi 96.767, kemudian, Tgk Ahmad-Suriansyah dengan perolehan suara 79.330.
Gubernur Aceh terpilih saat berkunjung ke Kemendagri, akhir Maret 2012 lalu, tidak menepis tudingan bahwa Partai Aceh berada di balik kekerasan yan terjadi. "Karena itu, kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," kata Mantan Panglima GAM tersebut.