REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2001-2006 Astarmizi mengakui pernah menerima uang Rp50 juta dari upah pungut dana provisi sumber daya hutan Mentawai.
Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Kamis, ia mengatakan telah mengembalikan uang yang diterimanya ke kas Pemkab Kepulauan Mentawai.
"Saya memang pernah menerima dana upah pungut PSDH. Cuma satu kali penerimaan sebanyak Rp50 juta. Tapi uangnya dikembalikan lagi, karena saya tahu proses pengambilan uang dari PSDH menyalahi aturan. Saya tidak ingin berkasus," sebut Astarmizi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi upah pungut PSDH Mentawai, dengan terdakwa mantan Bupati Mentawai Edison Saleleubaja dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Mentawai Samuel Panggabean.
Dituturkan Astarmizi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jon Efreddi beranggotakan Perry Dadesmera dan Zaleka bahwa uang Rp50 juta, diberikan langsung Samuel Panggabean kepada dirinya, awal Februari 2006.
Namun, uang Rp50 juta hanya beberapa hari di tangan Astarmizi. Setelah tahu kalau pejabat tidak lagi boleh menerima upah pungut, dia menyetor uang tersebut ke APBD Mentawai. "Saya cari informasi ke Gubernuran Sumbar. Ternyata, rekan-rekan di gubernuran bilang kalau tidak boleh lagi menerima uang upah pungut. Makanya, saya kembalikan," jawab Astarmizi yang saat ini menjabat sebagai staff ahli di Pemkab Agam.
Namun, hal itu dibantah Edison Saleleubaja. Menurut Edison, Astarmizi tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan kalau dia sudah mengembalikan uang ke APBD.
"Tidak pernah saya diberitahukan terkait pengembalian uang tersebut," tutur Edison Saleleubaja.
Selain mantan Wabup mentawai, terpidana kasus perjudian Sodara Haloman Pardede (49) juga memberikan kesaksian dalam kasus ini. Pardede yang saat ini mendekam di Lapas Muaro Padang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Mentawai. Terakhir, Pardede menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Mentawai.
Dalam keterangannya Pardede menyebut bahwa dia pernah menerima uang upah pungut PSDH Rp13 juta lebih. Pardede mengau dia berhak menerima upah pungut karena bertindak sebagai pengawas.
Namun, Pardede menyebut kalau dia hanya menerima uang pada tahun 2003. Untuk tahun 2006, dia tidak pernah menerima dana PSDH. Dikatakannya, penerimaan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dia terima. Kala itu, Pardede bertindak sebagai pembina koperasi. Termasuk koperasi yang ada di Dinas Kehutanan Mentawai.