Kamis 03 May 2012 21:49 WIB

Dalam Sepekan, Sembilan Pelaku Curanmor Ditangkap

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Chairul Akhmad
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota dalam waktu sepekan terakhir. Mereka menjalankan aksinya dengan mencuri kendaraan bermotor yang ada di rumah warga.

Kesembilan tersangka tersebut masing-masing IL (35), He (40), US (30), EN (38), Ge (40), Ja (39), Pu (36), Sy (30), dan Ram (25). Aksi kejahatan dilakukan di 12 tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor.

Barang bukti yang diamankan kunci letter T, pahat, gunting besi, satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi F 1477 UK, dan tiga unit motor. "Jaringan terbongkar setelah adanya laporan dari para korban," terang Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha, kepada wartawan, Kamis (3/5).

Para tersangka ada yang berperan sebagai pencuri dan sebagian lagi penadah. Kuswaha mengatakan, aksi para tersangka cukup meresahkan masyarakat. Meskipun, jaringan ini tidak melukai korbannya. Target pencurian merupakan sepeda motor yang disimpan di dalam rumah atau garasi.

Para tersangka, kata Kuswaha, biasanya membongkar pintu pagar dan pintu rumah dengan kunci palsu. Setelah itu, mereka mengambil kendaraan yang ada di dalam rumah.

Menurut Kuswaha, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Untuk mengembangkan penyelidikan, Polres Sukabumi Kota juga berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Polres Sukabumi. Hal ini dilakukan karena masih ada sejumlah pelaku yang belum tertangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement