REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Aparat keamanan yang bersikap arogan dan semena-mena, terutama dalam penggunaan senjata api agar mendapat tindakan tegas institusinya. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menuturkan jika aparat tersebut sudah melakukan penganiayaan harus diproses pidana dan ditahan karena penganiayaan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Menurut Neta aparat yang arogan seperti itu jangan diizinkan lagi memegang senjata api. "Apa yang dilakukan anggota polisi tersebut sangat memalukan institusi. Aparat itu lupa bahwa senjata api dan gajinya dibayar dengan uang rakyat. Artinya sangat tidak pantas seorang aparat keamanan bersikap arogan mengeluarkan senjatanya di depan rakyat," ujar Neta saat dihubungi oleh Republika, Rabu (02/05).
Menurut Neta seharusnya kemajuan teknologi dengan ada handphone yang bisa merekam, semua aparat keamanan bisa menjaga sikap dan prilakunya masing-masing, terutama dengan senjata apinya. Karena menurut Neta kalau mereka arogan pasti akan dipermalukan publik karena tindakan arogannya tersebut bisa direkam dan disebarkan melalui jejaring sosial.
"Dengan adanya video ini, institusi dan atasannya harus mencari aparat tersebut dan menghukumnya dengan tegas," imbuh Neta.