REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Anis Matta membantah tuduhan tersangka kasus dana Proyek Pengembangan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati. Ia menilai, tudingan mantan anggota banggar DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tidak beralasan.
''Saya ingin mendudukkan, pertama kali, ini ada dua kasus terpisah. Pertama kasus suap yang menimpa Wa Ode. Yang kedua mekanisme pembahasan anggaran yang siklusnya sudah ditetapkan DPR yaitu pembahasan APBN 2011,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/5).
Sebelumya, Wa Ode menyebut dugaan keterlibatan Anis Matta dalam kasus PPID. Wa Ode menyatakan, ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat panja.
Menurutnya, kasus yang menimpa Wa Ode merupakan kasus pribadinya sebagai anggota banggar yang diduga menerima suap. Ini yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini, katanya, berbeda dengan mekanisme dan siklus pembahasan anggaran di DPR. Mengenai hal ini, Anis menilai, prosesnya sudah berjalan secara transparan. Karena merupakan sesuatu yang disepakati di DPR bersama dengan pemerintah.
''Pembahasan di banggar sangat transparan. Seperti ikan di akuarium, mulai dari DPR hingga implementasinya. Pengawasannya juga melibatkan KPK, BPK, dan lain-lain. Mekanismenya sudah bagus dan transparan, tak bermasalah,'' jelas Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.