REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Anis Matta menyatakan telah menerima undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Ia juga menyatakan akan hadir pada persidangan yang juga melibatkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati Kamis (3/5).
Meskipun saat ini Anis masih berada di luar negeri. Ini yang membuatnya mangkir memenuhi panggilan KPK pada Jumat (27/4) lalu.
''Insya Allah dengan senang hati saya akan memenuhi undangan KPK untuk hadir sebagai saksi pada hari kamis nanti,'' katanya, Selasa (1/5).
Alasan keadilannya karena Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku terhormat atas undangan KPK tersebut. Selain itu, juga karena merasa memiliki tanggung jawab moral serta profesional untuk membantu KPK menuntaskan kasus yang di hadapi saudara Wa Ode.
''Saya akan memberikan semua keterangan yang di perlukan KPK dan ada dalam batas kewenangan saya untuk menuntaskan kasus tersebut,'' papar Anis.
Sebelumya, Wa Ode menyebut dugaan keterlibatan Anis Matta dalam kasus PPID. Wa Ode menyatakan, ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah pimpinan DPR secara sepihak tanpa rapat Panja.