REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan harta anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 10 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Harta itu saat ini sudah berada di bawah kendali KPK.
"Sudah dibekukan dan kita sita sejak dua minggu lalu. Saat ini hartanya sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Depok, Ahad (29/4) pagi.
Menurut Bambang, pada awalnya KPK mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode pada kasus suap DPPID. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menduga ada harta Rp 10 miliar milik Wa Ode yang diduga dari aliran suap DPPID.
"Nah makanya itu, dari kita mengusut tipikornya sekarang ke tindak pidana pencucian uangnya yang sebesar Rp 10 miliar. Dan saat ini sudah disita," kata Bambang.
KPK menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU.
"Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/4).
Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 November 2009, total harta kekayaan Wa Ode sebesar Rp 5,542 miliar. KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati.
Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
"Dari hasil pengembangan penyidikan DPPID , KPK menemukan dua alat bukti bahwa ia tersangkut kasus korupsi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/4).
Johan mengatakan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, saat ditanya bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh Wa Ode, Johan tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia hanya mengatakan bahwa KPK menemukan ada harta milik Wa Ode yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang kasus suap DPPID.