REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Setelah Amerika Serikat dan Brasil yang memberlakukan pengetatan impor komoditas rokok kretek asal Indonesia, Australia akan menerapkan peraturan yang sama melalui kebijakan "Plain Tobacco Packaging".
"Australia akan memaksa produsen rokok kretek untuk menyamakan bentuk dan warna kemasan rokok. Nantinya kemasan rokok di Australia akan berwarna hijau tidak menarik, bahkan ukuran merek harus sama, dan pemerintah (Indonesia) sedang mengusulkan keberatan ke parlemen Australia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo di Jakarta, Jumat (27/4).
Iman menilai kebijakan tersebut akan merugikan potensi volume ekspor. Namun, juga berhubungan dengan permasalahan hak paten yang dilindungi. Tentunya jika diterapkan, kebijakan tersebut dapat melanggar ketentuan "intellectual property rights" (IPR). "Lagi pula, tidak ada bukti kalau kemasan diperketat akan mengurangi jumlah perokok," ujarnya.
Namun, potensi untuk bertahan di pasar Australia masih tetap terbuka. Produsen di dalam negeri masih punya peluang untuk memasarkan produknya di sana. "Pasarnya masih terbuka karena rokok kretek memiliki pangsa pasarnya sendiri. Dan, ekspor dilakukan sesuai dengan 'demand' (permintaan pasar) dan tidak perlu ada upaya pengalihan pasar," paparnya.
Iman mengatakan bahwa Australia mencontoh Amerika Serikat dengan membuat kebijakan pelarangan rokok beraroma (flavoured cigarettes), dan membolehkan rokok tanpa aroma (non-flavoured cigarettes). Dalam hal ini, Amerika justru tetap mengizinkan rokok mentol untuk beredar.
"Padahal rokok mentol itu juga golongan beraroma. Namun, Amerika Serikat memasukkannya pada golongan non-aroma. Hal tersebut memicu Australia membuat kebijakan yang sama dan merugikan industri rokok Indonesia," ujarnya.