Sabtu 28 Apr 2012 06:11 WIB

SKB Diinisiasi untuk Penanganan Anak Berhadapan Hukum

Rep: M Akbar/ Red: Dewi Mardiani
Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya yang ada, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengaku telah menginisiasi peNerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk penanganan anak yang berhadapan hukum. SKB itu antara Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, dan Mensos terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

SKB itu, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara MA dan KPPPA, kemarin, merupakan terobosan bagi aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk melakukan pendekataan pemulihan keadilan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti legal justice, moral justice, dan social justice dalam penanganan anak dengan masalah hukum.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, penanganan kasus KDRT dan anak bermasalah dengan hukum sejatinya telah memiliki payung hukum. Aturannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengadilan Anak.

Menurut dia, persoalan mengenai KDRT sebenarnya telah terlihat langkah maju. Dalam hal tersebut dia menyebut persoalan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. "Dulu wanita berada dalam posisi lemah. Tapi dengan adanya UU itu, posisi perempuan menjadi lebih seimbang," kata dia.

Selain itu, lanjut Hatta, UU yang mengatur tentang pengadilan anak juga telah memberikan perlindungan hukum dan perhatian khusus bagi anak. Pada aturan tersebut, jelas dia, proses persidangan yang dilakukan menjadi berbeda dengan biasanya. Yakni hakim yang mengadili tidak memakai jubah hitam.

Hal tersebut, kata dia, dimaksud agar si anak tidak seperti sedang diadili dan menimbulkan ketakutan. "Ini demi mewujudkan hak-hak anak," kata Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement