Senin 23 Apr 2012 16:09 WIB

Kejagung Eksekusi Purnawirawan TNI Terpidana Kasus Illegal Logging

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus illegal logging, Mayjen (Purn) TNI Gusti Syaifuddin pada Ahad (23/4) malam. Syaifuddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Berau, Kaltim.

"Ya, Kejati Kaltim melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus illegal logging di Kaltim, Gusti Syaifuddin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman kepada wartawan, Senin (23/4).

Adi menjelaskan Gusti Syaifuddin terbukti bersalah dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 dalam kasus illegal logging di Kaltim. Dalam putusan MA, Syaifuddin dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.

Kemudian Syaifuddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA pada 30 Desember 2011. Adanya pengajuan PK, lanjutnya, tetap tidak menunda untuk pelaksanaan eksekusi. Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, pelaksanaan eksekusi terhadap Syaifuddin pun dilakukan.

Eksekusi diawali pada 20 April 2012 lalu, tim eksekusi Kejati Kaltim mendatangi kediaman Syaifuddin yang terletak di Jalan Panti Asuhan Nomor 3, Jakarta Timur. Namun ternyata Syaifuddin tidak ada di rumahnya. Tim eksekusi pun melakukan koordinasi dengan pihak terpidana untuk bersama-sama pergi ke Berau, Kaltim dalam pelaksanaan eksekusi.

Pada Ahad (22/4) sekitar pukul 10.00 WIB, tim eksekusi bertemu dengan terpidana dan penasihat hukumnya di Bandara Soekarno Hatta dan berangkat menuju Kaltim pukul 11.30 WIB. Sekitar pukul 21.50 WITA, Syaifuddin langsung diantar di Rutan Berau oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement