REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI---Anggota Satreskrim Polda Jambi menangkap pelaku pencabulan 23 murid SD di Kabupaten Muarojambi yang sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Minggu mengatakan, pelaku pencabulan 23 anak SD tersebut ditangkap di Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu (21/4) adalah Kas (43), warga Jl H Kamil, RT 10, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan.
Tersangka Kas yang kabur sejak beberapa minggu lalu dari Jambi dan akhirnya ditangkap di Lamongan setelah polisi menerima laporan dari para orang tua korban, sehingga tersangka diringkus dengan mengacak keberadaannya melalui jaringan telepon seluler.
Setelah diketahui dan dipastikan keberadaan tempat tersangka bersembunyi di Lamongan, Jawa Timur, anggota Polda Jambi bergerak mengejarnya dan tersangka Kas pun tertangkap di salah satu desa di Lamongan.
Tersangka ditangkap di Lamongan sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa kembali ke Jambi dengan menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan tiba di Jambi pada Minggu (22/4).
Kas yang berprofesi sebagai penjual mainan anak-anak keliling tersebut ditangkap atas kasus pencabulan 23 murid SD Negeri 126 yang berada di Kebun Sembilan Kabupaten Muarojambi.
Modus tersangka dalam melakukan aksi pencabulannya dengan cara mengiming-iming sejumlah uang ribuan dan memberi hadiah sebelum mencabuli korbannya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Untuk mempertanggungjkawabkan kasusnya tersangka Kas dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.