REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal bakal diperiksa di Jakarta bersama empat tersangka lainnya, yakni FA, MD dan ED serta R yang hari ini telah diterbangkan lebih dulu ke Jakarta.
"Namun belum pasti juga, kemungkinan besar (diperiksa) di Jakarta. Bisa juga (diperiksa) di Pekanbaru. Kabar ini sampai sekarang belum saya dapatkan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat.
Johan menjelaskan, hingga kini berkas terkait akan diperiksanya Gubernur Riau belum di rilis.
Sebelumnya KPK telah meminta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkuham) mencegah Rusli Zainal bepergian ke luar negeri, berikut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.
Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012 dan sudah efektif serta diberlakukan selama enam bulan hingga 10 Oktober 2012.
Pencegahan tersebut diajukan guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venue PON XVIII di Provinsi Riau, yang diduga dilakukan 'Mr' ED dan kawan-kawan.
Pada Selasa (3/4 ) lalu, tim penyidik KPK juga telah menetapkan empat tersangka, masing-masing FA dan MD, keduanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Serta ED pegawai Dispora Riau dan R dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP).