Kamis 19 Apr 2012 16:41 WIB

KPK Harap Nazaruddin Dihukum Tujuha Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Bambang Widjojanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4) besok, akan memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Nazaruddin divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Semoga saja hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkatnya, Kamis (19/4).

Namun demikian, Bambang mengatakan pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus Nazaruddin lainnya. Walaupun, kasus suap wisma atlet sudah memasuki babak akhir. Apapun putusan majelis hakim, KPK akan terus mengembangan penyidikan tersebut.

Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. JPU KPK menilai Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Atas bantuannya memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar.

Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris, sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek. Lima lembar cek itu kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin), Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group di Warung Buncit, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement