Kamis 19 Apr 2012 11:30 WIB

Pengacara Pembunuh Orangutan Protes Julukan 'Pembantai'

Rep: Indah Wulandari/ Red: Yudha Manggala P Putra
Aktivis Centre For Orangutan Protection (COP) melakukan aksi damai di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Aktivis Centre For Orangutan Protection (COP) melakukan aksi damai di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN - Kuasa hukum empat terdakwa pembunuhan orang utan memprotes sejumlah poin vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara hari Rabu (18/4) kemarin. Ia, salah satunya, menolak julukan 'pembantai orangutan.'

Keempat terdakwa yang divonis delapan bulan penjara itu, Phuah Chuan Hun, Widiantoro, Mujianto, dan Muhtarom. Meski hukumannya relatif rendah, kuasa hukum mereka, Habiburokhman menanggapi perkara 46/Pid.B/2012/PN.TGR dan 47/Pid.B/2012/PN.TGR dengan nada keberatan di beberapa hal.

"Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim kemarin jelas bahwa tidak pernah ada “sayembara” untuk membunuh orangutan sebagaimana selama ini dikampanyekan oleh salah satu LSM," terang Habiburokhman, Kamis (19/4). 

Dalam persidangan, jelasnya, tidak satu orangpun saksi yang membenarkan adanya sayembara tersebut. Bahkan saksi pelapor dalam perkara ini juga tidak mengatakan adanya sayembara tersebut.

Vonis Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa jumlah orangutan yang mati bukanlah puluhan seperti yang selama ini digembar-gemborkan, melainkan hanya dua ekor. 

Pihaknya juga mempertanyakan pemakaian kata “pembantai orangutan “ untuk keempat terdakwa dinilai berlebihan dan mendiskreditkan mereka.

"Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “bantai “ diartikan sebagai :menyembelih, merusakkan, memukuli kuat-kuat, membunuh dengan kejam dengan korban lebih seorang.Dari keempat definisi tersebut tak satupun yang dilakukan oleh klien kami terkait kasus orangutan ini," tegas Habiburokhman.

Para saksi menyatakan apa yang dilakukan keempatnya adalah untuk menghalau orangutan masuk ke kebun dan merusak tanaman. "Jikapun terjadi kematian orangutan, hal tersebut sungguh di luar kehendak klien kami,"ujar Habiburokhman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement