Rabu 18 Apr 2012 23:54 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus DW

Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung, Rabu (18/4), menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan kepemilikan rekening gendut mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, dan keduanya saat ini telah ditahan.

Kedua tersangka itu, yakni Johni Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW dan Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, menyatakan penyidik menemukan keduanya melakukan tindak pidana korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk JB ditahan di Rutan Kelas I Cipinang dan HI di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel," katanya, Rabu (18/4) malam.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni DW dan mantan pimpinannya di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta I, Firman.

Toegarisman menambahkan, untuk JB dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HI dikenakan pasal 3, pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement