Rabu 18 Apr 2012 23:04 WIB

Pemeriksaan Mantan Terpidana Suap Cek Pelawat Batal

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Salah satu terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Salah satu terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4), sedianya memeriksa tiga orang mantan narapidana perkara suap cek pelawat, yaitu Agus Condro, Udju Djuhaeri, dan Endin J Soefihara. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan.

"Agus Condro dan Udju sakit. Sementara Endin masih belum ada konfirmasi hingga sore ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (18/4).

Johan mengatakan, untuk Agus Condro dan Udju Djuhaeri, pihaknya akan memanggil lagi pada pekan depan. Sedangkan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan tersangka Miranda S Goeltom itu akan dilanjutkan pada esok hari, dengan memeriksa mantan terpidana lainnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (17/4), KPK memeriksa dua orang mantan terpidana, yaitu Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod serta satu saksi, yaitu Ari Malangjudo. Namun, Ari mangkir dari panggilan tersebut.

 

Hamka Yandhu, Endin J Soefihara, Dhudie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Agus Condro adalah mantan anggota DPR periode 1999-2004. Mereka adalah mantan terpidana pada kasus ini di mana mereka divonis bersalah karena ikut menerima suap berupa cek pelawat terkait pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.

Sedangkan Ari merupakan staf terdakwa Nunun Nurbaetie yang diduga diperintahkan Nunun untuk mengantarkan suap cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement