Rabu 18 Apr 2012 14:32 WIB

Kabareskrim: Siti Fadilah tidak Wajib Ditahan

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Djibril Muhammad
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Polisi Sutarman, menyatakan pihak kepolisian belum akan menahan Siti Fadilah Supari. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan menteri kesehatan tersebut tidak akan ditahan jika bersikap kooperatif.

 

"Penahanannya kan tidak wajib, tergantung pertimbangan dari penyidik. Kalau yang bersangkutan kooperatif seperti tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti, ya tidak ditahan. Apalagi kejadiannya sudah tahun 2005," kata Sutarman yang ditemui wartawan di Istana Wapres, Rabu (18/4).

 

Meskipun demikian, pihak kepolisian akan melihat perkembangan selanjutnya. Sejauh ini, yang bersangkutan bersikap kooperatif karena datang sendiri secara sukarela untuk menjalani pemeriksaan.

 

Sementara itu, terkait kabar yang menyebutkan keberadaan istri Nazaruddin di Thailand, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan interpol. "Sampai sekarang belum ada sinyal. Kami baru sebatas memprediksi dan prediksi tersebut tidak mungkin kami sampaikan kepada teman-teman (wartawan)," katanya.

 

Sutarman berjanji akan terus memperbarui data-data Daftar Pencarian Orang (DPO) yang lari ke luar negeri. "Hal tersebut nantinya akan diinformasikan ke interpol supaya dilakukan pencarian ke negaranya masing-masing karena kami tidak punya kewenangan melakukan operasi kepolisian di negara lain," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement