Rabu 18 Apr 2012 14:08 WIB

Saldi Isra: Permanenkan KPK Ide Bagus, Tapi..

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Pakar Hukum Tata Negara , Saldi Isra
Foto: Republika/Palupi
Pakar Hukum Tata Negara , Saldi Isra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi III DPR kembali memunculkan wacana tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Komisi III  periode 2009-2004 yang telah 'melahirkan' seorang terdakwa korupsi bernama M Nazaruddin , mengusulkan agar KPK menjadi sebuah lembaga permanen.

Wacana  itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara  Saldi Isra, adalah wacana yang bagus. Hanya saja, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu mengkhawatirkan 'ada udang di balik batu' dalam wacana tersebut dari Komisi III DPR.

"Pada dasarnya saya setuju jika KPK dijadikan lembaga permanen yang fokus dalam bidang pemberantasan korupsi. Gagasan itu harus disambut dengan baik jika Komisi III DPR serius," kata Saldi saat dihubungi Republika, Rabu (18/4).

Menurut Saldi, pengertian dari lembaga permanen adalah KPK fokus menangani kasus hukum terkait dengan korupsi. Mulai dari korupsi yang menyangkut level PNS (Pegawai Negeri SIpil) biasa hingga penyelenggara negara.  Atau, lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi mulai dari nilai kerugian negara yang kecil hingga besar.

Menurut Saldi, KPK saat ini memiliki kewenangan yang terbatas karena aturan undang-undang tentang KPK. KPK hanya fokus menangani perkara korupsi yang memiliki tingkat kerugian negara tertentu dan kelompok tertentu seperti hanya penyelenggara negara saja. Sedangkan , Kejaksaan maupun Polri  sejauh ini juga ikut menangani perkara korupsi, namun tidak dengan kriteria yang masuk dalam ranah KPK.

"Jadi itu KPK memiliki kewenangan yang terbatas," kata Saldi.

Menurut Saldi, jika wacana ini serius ditindaklanjuti, maka akan berdampak besar pada undang-undang KPK. Revisi undang-undang KPK harus dilakukan untuk mewujudkan wacana itu. Bahkan, bukan tidak mungkin akan dibuat undang-undang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement