REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU---Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siapa pun pejabat yang terbukti terlibat kasus gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) tidak terkecuali Gubernur Riau HM Rusli Zainal sewajibnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Begitu alat bukti lengkap atau cukup, maka siapa pun akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk gubernur," kata seorang penyidik yang enggan dituliskan namanya seusai memeriksa tiga saksi kasus gratifikasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak PON ke XVIII/2012 Provinsi Riau, Selasa (17/4) malam.
Pemeriksaan tiga saksi masing-masing Khairul Rizal seorang staf bagian Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Yudi Priadi dan Anton dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dilakukan di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Patimura, Pekanbaru namun tertutup untuk umum. "Nanti, setelah rekonstruksi (Rabu 18/3), penyidikan juga masih akan berlanjut," katanya.
Juga pemeriksaan saksi-saksi lama serta juga dimungkinkan munculnya saksi baru, termasuk Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal, katanya.
Penyidik ini juga mengakui bahwa saat ini kasus gratifikasi telah mulai mengembang ke kasus lainnya, namun tetap pada ranah PON Riau. "Jelasnya masih seputar gratifikasi. Kalau sebelumnya itu kasusnya berputar di gratifikasi proyek arena menembak, saat ini sudah mulai mengarah proyek stadion utama senilai nyaris Rp 1 triliun," kata penyidik.
Juru bicara KPK Johan Budi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya saksi baru atau bahkan tersangka baru. "Tapi memang tidak bisa ditebak-tebak. Itu semua tergantung hasil penyidikan dan pengembangan kasus," katanya.
Johan menjelaskan, KPK setiap penanganan kasus akan berusaha bekerja seoptimal mungkin. "Siapa saja akan ditetapkan sebagai tersangka kalau alat bukti sudah lengkap," katanya.
Pada kasus gratifikasi proyek PON Riau, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing FA dan MD, anggota DPRD Riau sesama Komisi D, dan ED pegawai Dispora Riau, serta R dari PT PP yang merupakan perusahaan pemegang proyek arena menembak PON Riau.