REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR-RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, mencabut dukungannya terkait usulan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Alasannya, menteri sudah mengeluarkan keputusan menteri baru sebagai pengganti atas Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 236 tahun 2012.
Sehingga, ia menilai substansi usulan interpelasi oleh 38 anggota DPR tidak relevan lagi. ''Saya memberikan apresiasi kepada Dahlan Iskan atas digantinya Kepmen No. 236 tahun 2012 dengan terbitnya Kepmen baru Nomor: 164/MBU/2012, Kepmen Nomor: 165/MBU/2012, dan Kepmen Nomor: 166/MBU/2012,'' katanya, Selasa (17/4).
Ia menjelaskan, tujuan interpelasi bukan untuk menghambat kinerja Dahlan. Melainkan untuk menjalankan fungsi DPR dalam mengawasi kinerja mitra kerja agar tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Secara substansi, lanjutnya, usulan pengajuan interpelasi sudah tidak relevan. Meskipun begitu, ia mengaku akan mempelajari isi dari ketiga Kepmen pengganti tersebut. Apakah sudah sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan terkait.
Pembahasan terkait Kepmen pengganti itu pun akan dilakukan pada masa sidang mendatang. ''Kita akan bahas di masa sidang selanjutnya. Sehingga Kepmen baru ini dapat segera dilaksanakan,'' pungkas Refrizal.