Selasa 17 Apr 2012 19:16 WIB

Saipul Jamil Dituntut Enam Tahun Penjara

Saiful Jamil
Foto: Dok Republika
Saiful Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Penyanyi dangdut, Saipul Jamil, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya di jalan Tol Cipularang KM 96. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujoharsoyo tersebut, jaksa penuntut umum menyebutkan Saipul telah melanggar pasal 310 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang. Sehingga, jaksa menuntut pedangdut itu dengan enam tahun penjara.

Saipul Jamil mengikuti sidang perdananya dengan didampingi lima pengacara. Kedatangan Saipul beserta pengacara yang terlambat membuat sidang tersebut molor lebih dari satu jam.

Majelis hakim sempat mengingatkan agar Saipul dan pengacaranya tidak terlambat datang pada sidang selanjutnya. Sesuai dengan jadwal, sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, dimulai pada pukul 10.00 WIB. Tetapi, sidang perdana itu baru bisa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Keterlambatan jadwal sidang itu sendiri karena Saipul terlambat datang ke Pengadilan Negeri Purwakarta.

Meski berusaha tegar, Saipul nampak tertekan ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Setelah jaksa penuntut umum membacakan sembilan lembar surat dakwaannya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akhirnya ditutup. Sidang dilanjutkan pada Selasa (24/4).

Sidang ini terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cipularang KM 96 pada September 2011. Kendaraan yang dikemudikan Saipul dari arah Bandung menuju Jakarta saat itu terguling dan mengakibatkan isterinya meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement