Selasa 17 Apr 2012 15:25 WIB

Saipul Jamil Jalani Sidang Perdana

Rep: ita nina winarsih/ Red: Endah Hapsari
Penyanyi dangdut Saiful Jamil.
Foto: Antara
Penyanyi dangdut Saiful Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA---Saipul Jamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (17/4). Saipul menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Cipularang KM 86+600, 3 September 2011 lalu, yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni.

Sidang Saipul yang diketuai Hakim AS Pujo Harsoyo ini dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Saipul Jamil yang mengenakan pakaian jubah warna putih mendengarkan dakwaan selama 30 menit. Setelah itu, pedangdut ini meninggalkan persidangan. Sidang lanjutan kasus ini diagendakan Selasa (24/4) pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Saipul, dengan pasal berlapis. Dakwaan yang dikenakan pada Saipul, Pasal 310 UU No 22/2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, Saipul telah menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement